MediaJabar – Transparansi penggunaan anggaran pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada PKBM Puyuh Koneng yang berlokasi di Kampung Kepaksaan, Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PKBM tersebut diduga tercatat sebagai penerima bantuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja sebesar Rp45 juta pada Juni 2026. Bantuan tersebut dikabarkan diperuntukkan bagi pengembangan program keterampilan atau kerajinan di lingkungan PKBM.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kepala PKBM Puyuh Koneng, Zaenudin, menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa menerima bantuan BOS Kinerja sebagaimana yang ditanyakan.
“Apa yang dipertanyakan pihak media melalui telepon terkait bantuan dana BOS, memang sekolah kami tidak merasa mendapat bantuan,” ujar Zaenudin.
Di sisi lain, berdasarkan data yang diperoleh media, PKBM Puyuh Koneng tercantum sebagai salah satu lembaga penerima Dana BOS Kinerja pada Juni 2026. Perbedaan antara keterangan kepala sekolah dengan data tersebut menjadi hal yang perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Menanggapi hal itu, perwakilan LSM FKMPP Banten menilai perlu adanya pengawasan yang lebih optimal terhadap pengelolaan dana bantuan di lembaga pendidikan nonformal. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran penting untuk menghindari munculnya dugaan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
LSM tersebut juga meminta instansi berwenang, khususnya Dinas Pendidikan, untuk melakukan verifikasi terhadap data dan kondisi di lapangan agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami berharap pemerintah melalui dinas terkait dapat melakukan pengecekan langsung sehingga tidak menimbulkan prasangka di masyarakat. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan FKMPP Banten.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan maupun instansi terkait mengenai perbedaan informasi antara pengakuan pihak PKBM dan data yang diperoleh media.
(Ilyas)
