BPI KPNPA RI Soroti Perbup 44/2023 terkait Fasilitas DPRD Kabupaten Bogor, Minta Transparansi Anggaran

BPI KPNPA RI Soroti Perbup 44/2023 terkait Fasilitas DPRD Kabupaten Bogor, Minta Transparansi Anggaran

MediaJabar – BPI KPNPA RI Bogor Raya menyoroti implementasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya terkait tunjangan perumahan dan fasilitas penunjang lainnya.
Dalam keterangannya, perwakilan BPI KPNPA RI Bogor Raya menilai kebijakan tersebut perlu mendapat evaluasi dan pengawasan lebih lanjut agar penggunaan anggaran daerah tetap mengedepankan prinsip transparansi, kepatutan, dan akuntabilitas.
Berdasarkan data yang tercantum dalam JDIH Kabupaten Bogor, tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan dan anggota DPRD mengalami penyesuaian nilai, dengan rincian sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp44.500.000 per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp43.500.000 per bulan
Anggota DPRD: Rp38.500.000 per bulan
Tunjangan transportasi: Rp14.700.000 per bulan
Menurut BPI KPNPA RI Bogor Raya, besaran tunjangan tersebut memunculkan perhatian publik, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti kemungkinan adanya tumpang tindih penganggaran terkait fasilitas rumah dinas. BPI KPNPA RI Bogor Raya meminta adanya audit dan pendalaman guna memastikan seluruh anggaran operasional maupun pemeliharaan rumah dinas benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami meminta agar seluruh penggunaan anggaran fasilitas dewan dapat dibuka secara transparan kepada publik. Jika anggota DPRD menerima tunjangan perumahan karena tidak menempati rumah dinas, maka perlu dipastikan kembali bagaimana mekanisme penggunaan anggaran operasional dan pemeliharaan rumah dinas tersebut,” ujar perwakilan BPI KPNPA RI Bogor Raya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, BPI KPNPA RI Bogor Raya menyampaikan beberapa poin sikap, di antaranya:
Mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum melakukan audit dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran fasilitas DPRD Kabupaten Bogor.
Meminta adanya keterbukaan informasi terkait pengelolaan fasilitas rumah dinas dan anggaran penunjangnya.
Mendorong evaluasi terhadap Perbup Bogor Nomor 44 Tahun 2023 agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan prioritas masyarakat.
BPI KPNPA RI Bogor Raya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *